1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
  2. Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  3. Mengembangkan program kompensatorik.
  4. Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.
  5. Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
  6. Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.
  7. Menyediakan layanan konsultasi.
  8. Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.

Peran PSLD di setiap perguruan tinggi, di samping untuk meningkatkan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, juga layanan bagi masyarakat lainnya di lingkungan sekitar kampus. PSLD bisa menjadi mitra dari pemerintah daerah, dan unit-unit layanan disabilitas lainnya.

Peran perguruan tingi dalam implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas.
  2. Mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak.
  4. Menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
  5. Melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas.
  6. Merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater.
  7. Memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

Membantu melayani deteksi dini dan intervensi dini kepada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah-sekolah khusus lainnya.
B.
Mendukung dalam pengembangan proses pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus.
C.
Meningkatkan pemahaman guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melayani peserta didik berkebutuhan khusus melalui pelatihan, seminar maupun workshop yang relevan.
D.
Menginisiasi pengembangan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus.
E.
Memberikan informasi kepada sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah-sekolah khusus lainnya.

Secara lengkap Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas adalah:
  1. melakukan analisis kebutuhan
  2. memberikan rekomendasi
  3. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis
  4. melaksanakan pendampingan
  5. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Peran DUDI dalam pengembangan pendidikan vokasional, tampak lebih nyata dibanding dengan di sekolah inklusif atau sekolah khusus. Di beberapa daerah kerja sama antara sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan DUDI sudah banyak terwujud. Di sekolah menengah kejuruan, seorang peserta didik belum bisa menyelesaikan studinya tanpa terjun langsung ke dunia usaha dan dunia industri. Penyelesaian studi dilengkapi dengan sertifiikat lulus mengikuti praktik kerja industri (Prakerin). Hal ini sangat berbeda dengan di sekolah inklusif atau sekolah khusus. Namun demikian, tidak berarti tidak pernah terjadi. Seiring dengan meningkatnya awareness masyarakat terhadap layanan pendidikan bagi peserta penyandang disabilitas, maka perhatian dunia usaha dan dunia industri pun semakin besar.


Kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat

Pendidikan Inklusif memerlukan berbagai dukungan dari berbagai aspek, antara lain pendidik (yang mampu memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak yang mengalami hambatan) dan tenaga kependidikan yang relevan, seperti terapis, tenaga medis, dokter, psikolog, laboran, dan lain-lain. 
Untuk mencermati lebih jauh tentang latar belakang, potensi, dan kondisi khusus pada siswa, sekolah perlu mengadakan asesmen. Ada dua jenis asesmen yang biasa dilakukan, yaitu asesmen perkembangan dan asesmen akademik. Selama ini, kebutuhan sekolah untuk melakukan asesmen kepada peserta didik berkebutuhan khusus sangat sulit. Hal ini disebabkan karena sebagian besar sekolah tidak memiliki tenaga ahli untuk melakukan hal tersebut. 

Upaya untuk memenuhi salah satu pemenuhan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti layanan asesmen, sekolah harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap kompeten. Antara lain dengan melakukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi profesi tertentu, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kerjasama bisa dilakukan dengan berbagai lembaga, baik lembaga nasional maupun lembaga internasional. Lembaga internasional yang menjadi mitra pengembangan pendidikan inklusif terdiri atas UNESCO, IBE, USAID, WHO, Helen Keller International, Perkins International, dan lain sebagainya.