Pusat Sumber dan Sekolah Khusus
Fungsi pusat sumber dalam implementasi pendidikan inklusif di sekolah inklusif adalah:
- Sebagai inisiator yang aktif dalam pelaksanaan pengembangan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus.
- Sebagai sumber dukungan dalam pengembangan proses pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik di sekolah inklusif maupun di sekolah khusus.
- Sebagai pusat informasi bagi orang tua, keluarga, sekolah khusus dan sekolah inklusif, serta masyarakat lain di sekitarnya.
- Sebagai home base guru pembimbing khusus, hingga saat ini lokasi pusat sumber berada di SLB atau sekolah khusus, dengan demikian pusat sumber bisa jadi merupakan tempat berkumpulnya guru-guru SLB dan atau Guru Pembimbing Khusus.
- Sebagai koordinatoriat layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, khususnya dalam melayani peserta didik di sekolah inklusif. Misalnya saat melakukan terapi, intervensi, konsultansi, dan atau asesmen.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
- Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
- Mengembangkan program kompensatorik.
- Menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta didik penyandang disabilitas.
- Melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
- Menyediakan data dan informasi tentang disabilitas.
- Menyediakan layanan konsultasi.
- Mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik penyandang disabilitas.
Peran PSLD di setiap perguruan tinggi, di samping untuk meningkatkan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, juga layanan bagi masyarakat lainnya di lingkungan sekitar kampus. PSLD bisa menjadi mitra dari pemerintah daerah, dan unit-unit layanan disabilitas lainnya.
Peran perguruan tingi dalam implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas.
- Mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak.
- Menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas.
- Melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas.
- Merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater.
- Memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- melakukan analisis kebutuhan
- memberikan rekomendasi
- melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis
- melaksanakan pendampingan
- melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat
Upaya untuk memenuhi salah satu pemenuhan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, seperti layanan asesmen, sekolah harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap kompeten. Antara lain dengan melakukan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi profesi tertentu, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kerjasama bisa dilakukan dengan berbagai lembaga, baik lembaga nasional maupun lembaga internasional. Lembaga internasional yang menjadi mitra pengembangan pendidikan inklusif terdiri atas UNESCO, IBE, USAID, WHO, Helen Keller International, Perkins International, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar